sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian ESDM cabut 11 peraturan

Selain itu, tujuh permen juga akan disederhanakan menjadi enam permen. Saat ini sudah diusulkan rancangan permen ESDM nya.

Mona Tobing
Mona Tobing Jumat, 02 Mar 2018 10:53 WIB
Kementerian ESDM cabut 11 peraturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan dan perizinan di sektor ESDM. Peraturan tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan pada kondisi saat ini. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial merinci sejak  5 Februari 2018 hingga per hari ini, subsektor migas sudah melakukan empat tahapan penyederhanaan. Hasilnya, 11 peraturan Kementerian ESDM cabut. Plus, merevisi tujuh peraturan menteri atau Permen ESDM. Selain itu, Kementerian ESDM juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi. 

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidang migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman.

Selain itu, tujuh permen juga akan disederhanakan menjadi enam permen yang saat ini sudah diusulkan rancangan permen ESDM nya. Di samping itu dari 29 perizinan dan 14 rekomendasi subsektor migas, 19 item diantaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi, hanya tersisa sembilan perizinan dan tujuh rekomendasi saja.

Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego mengatakan kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Hal ini disebut Ego adalah terobosan besar dan memangkas birokrasi.

Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui surat kemampuan usaha penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 bidang usaha saja. Sebelumnya, cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan tidak memerlukan SKT maupun SKUP.

"Untuk kegiatan penunjang SKT tidak ada lagi. Cukup dengan SKUP," ujar Ego seperti dikutip Antara.

Penyederhanaan lain adalah Kementerian ESDM tidak lagi menerbitkan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid