sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembahasan RUU Cipta Kerja buyarkan penanganan pandemi Covid-19

Pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 09 Apr 2020 10:49 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja buyarkan penanganan pandemi Covid-19

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pembahasan RUU sapu jagat saat ini, dianggap tidak tepat karena penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas lebih dari seluruh elemen bangsa.

Komnas HAM menilai pembahasan RUU tersebut justru potensial menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM. Mengingat jumlah korban Covid-19 tidak sedikit dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.

"Seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah merenggut hak hidup ratusan warga masyarakat dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, penundaan pembahasan RUU di tengah masa pandemi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik.

Sementara saat ini, syarat tersebut tak terpenuhi sehingga dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Komnas HAM berharap DPR dan atau pemerintah membuka draft RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata Anam.

Dia menekankan, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Dari proses tersebut, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

Hal itu sesuai mandat Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan kajian pihaknya, instansi RUU Cipta Kerja masih terdapat berbagai kelemahan, baik aspek paradigmatik dan substantif yang berpotensi menanggung pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

"Di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum," papar Anam.

Sponsored

Badan Legislasi atau Baleg DPR telah menggelar rapat internal membahas perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) sore.

Menurut Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, ada beberapa hal yang disepakati dalam rapat tersebut. Di antaranya kesepatakan agar Baleg melangsungkan rapat kerja atau Raker dengan pemerintah, selaku pengusul RUU tersebut, dalam waktu dekat.

"Kami putuskan akan undang pemerintah untuk Raker dengan Baleg dalam rangka mwndengarkan pendapat dari pemerintah tentang usulan pemerintah tentang RUU itu. Apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam Raker yang akan datang," kata Supratman usai Rapat Internal.

Setelah Raker, Supratman mengatakan, barulah Baleg akan membentuk panitia kerja atau Panja untuk pembahasan berjenjang. Panja akan beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi, dan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota Baleg.

Berita Lainnya
×
tekid