sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD Jakarta: PSBL 62 RW buat bingung masyarakat

PSBL dilaksanakan zona merah Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 02 Jun 2020 13:22 WIB
DPRD Jakarta: PSBL 62 RW buat bingung masyarakat

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai, pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) tingkat RW takkan efektif menekan laju penularan coronavirus baru (Covid-19). Alasannya, tidak bisa membatasi pergerakan warga.

"Sulit membatasi pergerakan warga hanya di RW. Diperlukan ketegasan ekstra dan selama ini tidak ditemukan dalam penerapan kebijakan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/6). 

Dirinya menerangkan, potensi penularan Covid-19 umumnya terjadi di tempat umum dan keramaian.  
Pemprov semestinya mengantisipasi itu, apalagi jelang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pola penularan itu ada di semua RW dan tidak hanya di situ (62 RW sasaran PSBL, red), di tempat kerumunan yang potensial akan kerumunan. Itu di pasar, di kantor, di pabrik," tuturnya.

Bagi Gilbert, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di lokasi PSBL juga berlebihan. Semestinya pemprov memastikan seluruh warga menerapkan protokol kesehatan. 

"Yang paling penting, bahwa bagaimana sosialisasi dan membudayakan (protokol kesehatan) di tengah masyarakat, seperti pakai masker, physical distancing, cuci tangan, dan menghindari kerumunan kalau tidak penting," jelasnya.

Kebijakan PSBL, menurut Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini, akan semakin membingungkan masyarakat. Jika sosialisasinya tidak masif, bakal menimbulkan salah persepsi atau masalah baru. 

Hingga 1 Juni, pukul 09.00, terdapat 7.383 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terdiri dari 2.246 pasien sembuh, 1.794 dirawat, 2.822 swakarantina, dan 521 meninggal.

Sponsored

Pemprov Jakarta berencana menerapkan PSBL di 62 RW. Lokasi terpilih tergolong tingkat penularan SARS-CoV-2 tinggi atau zona merah. Detailnya:
1. RW 07 dan 09 Kebon Kacang
2. RW 12, 13, dan 14 Kebon Melati
3. RW 02 dan 04 Petamburan
4. RW 06 Kramat
5. RW 02 Kampung Rawa
6. RW 01 Cempaka Putih Barat
7. RW 03 dan 07 Cempaka Putih Timur
8. RW 10 Mangga Dua Selatan
9. RW 01 Gondangdia
10. RW 02 Cempaka Baru
11. RW 07, 10, 11, 12, dan 14 Pademangan Barat
12. RW 17 Sunter Agung
13. RW 11, 12, dan 17 Penjaringan
14. RW 04 Rawa Badak Selatan
15. RW 01 Sukapura
16. RW 05 Cilincing
17. RW 01 dan 09 Semper Barat
18. RW 08 Kelapa Gading Barat
19. RW 01, 04, dan 07 Jembatan Besi
20. RW 01 dan 06 Krendang
21. RW 11 Angke
22. RW 03 Pekojan
23. RW 07 Duri Utara
24. RW 08 Kali Anyar
25. RW 12 Tanah Sereal
26. RW 03 Kota Bambu Utara
27. RW 05 Jatipulo
28. RW 04 Palmerah
29. RW 05 Maphar
30. RW 03 dan 04 Tangki
31. RW 01 Grogol
32. RW 06 Tomang
33. RW 01 Joglo
34. RW 05 Srengseng
35. RW 02 dan 08 Pondok Labu
36. RW 05 Lebak Bulus
37. RW 01 Utan Kayu Selatan
38. RW 07 Kayumanis
39. RW 03 Pondok Bambu
40. RW 02 Pondok Kelapa
41. RW 04 Kampung Tengah
42. RW 03 Batu Ampar
43. RW 05 Balekambang
44. RW 07 Bidara Cina
45. RW 10 Ciracas

Berita Lainnya
×
tekid