139 perusahaan batu bara sudah diizinkan ekspor

Izin diberikan Kamis (20/1). 

Ilustrasi pembangkit listrik. Foto Pixabay.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sudah memberikan izin ekspor terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Izin diberikan Kamis (20/1). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan evaluasi mengenai pelarangan ekspor masih terus dilakukan hingga saat ini bersama dengan PT PLN (Persero) dan para menteri terkait.

"Pencabutan larangan ekspor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang sudah penuhi kewajiban lebih dari 100%," paparnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1).

Pihaknya sudah mengizinkan ekspor 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100% atau lebih. Kemudian 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang DMO-nya masih kurang dari 100% tapi sudah sampaikan komitmennya juga diizinkan.  

"Sudah sampaikan surat di atas materai akan penuhi DMO dan bersedia diberi sanksi ada 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan perdagangan trader ini sudah diizinkan berangkat karena perusahaan trader tidak ada kewajiban," jelasnya.