70% koperasi di Indonesia bermasalah

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan persoalan yang melanda koperasi

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Jumlah koperasi di Indonesia menjamur hingga 213.000 koperasi. Namun, sekitar 70% di antaranya bermasalah. 

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dari total 213.000 koperasi, hanya sebanyak 35.761 yang melaksanakan rapat anggota tahunan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian. 

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. "Rapat anggota koperasi harus ada dan kalau tidak ada koperasi tersebut ada masalah. Hampir 70% koperasi saat ini memiliki indikasi bermasalah. Ini pekerjaan rumah bagi kami," katanya dalam video conference, Kamis (13/8).

Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan persoalan yang melanda koperasi sehingga membuat citranya kian buruk di mata masyarakat.

Ahmad Zabadi menjelaskan, persoalan yang harus diselesaikan adalah terkait permasalahan internal koperasi, seperti adanya penipuan investasi berkedok koperasi, pemberian pinjaman kepada non anggota, tidak diselenggarakannya rapat anggota tahunan, serta laporan keuangan yang tidak sesuai standar.