AAJI: Penundaan pembayaran premi diserahkan ke perusahaan asuransi

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan relaksasi penundaan pembayaran premi.

Ilustrasi. Pixabay.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan baik nasabah perorangan, ritel, atau korporasi sebagai dampak dari Covid-19.

"Hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (6/4).

Dengan begitu, lanjut dia, relaksasi penundaan pembayaran premi sesuai dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi.

Ia mengungkapkan penundaan pembayaran premi itu merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Untuk itu, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan jika langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.