KADI selidik dugaan antidumping produk frit dan glasir asal China

KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Ilustrasi antidumping. Foto Antara/Ditjen Bea Cukai

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu. Serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Penyelidikan dimulai 26 November 2021.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari RRC,” kata Ketua KADI Donna Gultom, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Produk frit dari RRT dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan, yaitu pada 7 Desember 2022.

Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan  Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.