Agar BPR tak tutup karena fraud

OJK telah menyuntik mati tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2024.

Ilustrasi perbankan tutup. Foto Freepik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyuntik mati tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2024. Ketiganya yakni PT BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma, dan terbaru BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Fenomena matinya BPR tampaknya belum akan berakhir. Tahun ini diperkirakan akan ada tujuh hingga delapan BPR yang ditutup. Alasannya, BPR sudah sakit dan tidak bisa disehatkan kembali melalui proses penyertaan modal sementara, pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara, hingga solusi terakhir ialah likuidasi.

“Bukan karena ekonominya (Indonesia) memburuk atau bukan dampak ekonomi ke BPR, tapi utamanya karena fraud di BPR tersebut,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih, kepada Alinea.id, Jumat (9/2).

Dari banyaknya penyebab fraud pada BPR, salah satu masalah yang banyak membuat bank gagal adalah adanya oknum pegawai BPR yang tidak menyetorkan atau mencatat simpanan dari nasabah. Kasus ini biasa terjadi di BPR-BPR yang terletak di desa atau daerah kecil.

Masalah ini pun sering kali baru tercium ketika LPS hendak melakukan penyehatan atau pemulihan kepada BPR tersebut.