Aturan PSBB terbit, PKL di Jakarta masih berjualan

"Pendapatan saya harian. Kalau saya berhenti dan diam di rumah, siapa yang mau gaji saya? Pemasukan dari mana?"

Aktivitas di kawasan Pasar Asemka, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). Foto istimewa

Masih banyak pekerja informal beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Padahal, semalam (Selasa, 31/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP PPSB).

Pasar Asemka, salah satunya. Masih banyak pedagang yang berjualan. Beraneka ragam barang dagangannya. Dari aksesoris ponsel, tas, jam tangan, hingga kebutuhan sekolah dan alat tulis.

"Pendapatan saya harian. Kalau saya berhenti dan diam di rumah, siapa yang mau gaji saya? Pemasukan dari mana?" kata seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Esemka, Rustanto (49), saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (1/4).

"Saya juga punya anak, punya istri, dan mesti penuhi kebutuhan rumah tangga. Anak saya dua. Satu SD dan satu lagi SMP," tutur dia.

Kendati demikian, Rustanto tetap cemas tertular virus SARS-CoV-2 saat berjualan. Namun, tetap dilakukan karena tidak ada solusi konkret bagi pekerja informal seperti dirinya.