Badan Pangan Nasional rilis juklak stabilisasi pasokan dan harga beras 2023

Berdasarkan data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, beras berkontribusi 5,20% terhadap jumlah pengeluaran keluarga.

Ilustrasi stok beras. Foto humas Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen 2023. Juklak tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras meliputi target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan serta harga penjualan.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebutkan, petunjuk SPHP beras ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

“Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (9/1).

SPHP beras 2023 ini akan dilaksanakan sepanjang mulai Januari hingga Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu pada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional, yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Lewat SPHP, Bulog akan menyalurkan beras dengan harga Rp8.300 hingga Rp8.900 per kilogram (kg) disesuaikan dengan pembagian zonasi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp8.300 per kg, wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp8.600 per kg, dan wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp8.900 per kg.