Bappenas usulkan pembatasan ekspor batu bara dalam 5 tahun

Bappenas mengusulkan untuk menjaga ketahanan energi di dalam negeri.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan pembatasan produksi batu bara dan gas bumi untuk ekspor. / Antara Foto

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan pembatasan produksi batu bara dan gas bumi untuk ekspor dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. 

Perencana Utama Kedeputian Maritim, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas Hanan Nugroho mengatakan, hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memprioritaskan ketahanan energi di dalam negeri.

"Turun, tetapi konsumsi dalam negeri tetap naik, maksudnya ekspornya yang dikurangi," katanya dalam diskusi Kebijakan Tata Kelola Pertambangan dalam RPJM 2020-2024 di Jakarta, Kamis (18/7).

Ia mengungkapkan selama ini ekspor batu bara Indonesia mencapai 70% hingga 80% dari produksi. Ke depan, batu bara yang dimiliki oleh Indonesia akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. 

"Karena diproyeksikan 2020-2024 ekonomi kita tumbuh sekitar 5,4% sampai 6,2% dan itu semua dibutuhkan energi. Sementara energi yang kita butuhkan paling banyak batu bara," tuturnya.