Bea Cukai musnahkan jutaan barang ilegal demi stabilitas ekonomi

Seluruh barang ilegal yang dimusnakah itu bernilai Rp15.620.647.186. Adapun potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp6.652.929.188.

Petugas memusnahkan berbagai barang ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Kamis (18/11/2021). Foto Antara/Umarul Faruq

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan berbagai barang-barang ilegal demi stabilitas ekonomi, terutama yang adil dan sehat bagi pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, memastikan produk-produk ilegal yang telah diamankan sebelumnya tidak disalahgunakan.

Pada hari ini (Rabu, 22/12), Bea Cukai memusnahkan berbagai produk tak berizin yang diamankan selama 2018-2021, di antaranya 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 celana pria bekas, 553 kotak hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 gulungan tekstil.

Seluruhnya bernilai Rp15.620.647.186. Adapun potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut Rp6.652.929.188.

"Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara," ujar Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, di sela-sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di Kabupaten Cikarang, Jawa Barat (Jabar), beberapa saat lalu.

Dari seluruh barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai barang bukti tersangka RBS. Saat ini, kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).