Bea Cukai ungkap alokasi penggunaan penerimaan cukai rokok

Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Ilustrasi. Foto Antara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Hatta Wardhana menyampaikan, pemerintah dalam upayanya melindungi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah dengan membuat kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat.

Pembatasan dilakukan salah satunya dengan pengenaan cukai pada hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan. Menurut Hatta, pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama, masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” kata Hatta, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/11).

Hatta menjelaskan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah terdiri dari tiga hal, pertama adalah program peningkatan kualitas bahan baku dalam bentuk pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kedua adalah program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.