Tak penuhi aturan free float, saham AirAsia Indonesia disuspen

BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada AirAsia Indonesia.

Saham AirAsia tidak memenuhi ketentuan Bursa soal jumlah saham yang dimiliki sehingga sahamnya disuspensi oleh BEI./Antara Foto

Perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin (5/8). Saham emiten penerbangan ini disuspensi oleh BEI karena AirAsia tidak memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A.

Peraturan tersebut mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Pada ketentuan V.1 tersebut disebutkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari jumlah modal yang disetor.

Dengan demikian, AirAsia bisa dikatakan melanggar aturan free float atau jumlah saham emiten yang beredar di publik. 

Berdasarkan data dari RTI Infokom, pemegang saham AirAsia adalah PT Fersindo Nusaperkasa dengan kepemilikan 49,16% atau 5,25 miliar lembar saham, Airasia Investement Ltd sejumlah 49,25% atau 5,26 miliar lembar saham, dan sisanya sebesar 1,59% atau 169 juta lembar saham dimiliki oleh publik.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI Goklas Tambunan mengatakan, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada AirAsia Indonesia karena belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberi batas waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut sampai tanggal 30 Juni 2019.