BI optimistis aturan RIM tak pengaruhi penyaluran DPK

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan LFR

Ilustrasi/shutterstock

Bank Indonesia (BI) akan merealisasikan aturan baru mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial pada Juli 2018. BI optimistis aturan tersebut tidak akan membuat bank mengkonsentrasikan dana pihak ketiga (DPK) ke obligasi korporasi dibanding menyalurkan dana melalui kredit.

"Kami lihat bank tidak akan duduk-duduk saja karena bisa memilih membeli obligasi. Tahun lalu saja dana bank di obligasi hanya 1% dari total kredit," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (5/4).

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/LFR). RIM resmi berlaku mulai 16 Juli 2018.

Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank.