Bisnis

Biaya transfer antarbank turun jadi Rp3.500 mulai September

Bank Indonesia memangkas biaya dan waktu proses transfer antarbank mulai 1 September 2019.

Jumat, 30 Agustus 2019 17:13

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem kliring nasional BI (SKNBI) yang mulai berlaku 1 September 2019. Aturan tersebut menetapkan biaya transfer antar rekening turun dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.
"Kalau sekarang bank itu boleh memungut biaya transfer maksimal Rp5.000 per transaksi. Ke depan kita turunkan menjadi maksimal Rp 3.500," katanya dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (30/8).

Sementara, besaran maksimal transaksi juga akan mengalami peningkatan. Sebelumnya, besaran maksimal hanya Rp500 juta. Dengan aturan baru tersebut ditetapkan maksimal transaksi mencapai Rp1 miliar per transaksi.

"Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun perusahaan. Untuk transaksi dengan biaya yang lebih besar lagi," katanya. 

Bank Indonesia juga akan memangkas biaya transaksi menggunakan aplikasi online atau mobile banking ddari Rp1.000 menjadi Rp500.

Nanda Aria Putra Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait