Pencabutan sertifikat CPOB kepada 3 industri farmasi dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran dalam memproduksi obat sirop.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan sertifikat CPOB ini terkait dengan temuan BPOM atas penggunaan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman oleh ketiga industri farmasi tersebut.
"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," demikian keterangan tertulis BPOM, dikutip dari situs resminya, Selasa (8/11).
Dalam hal ini, BPOM melakukan inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi. Hasilnya, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma melanggar ketentuan produksi obat-obatan.
"Disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat," jelas BPOM.