BRI dan Bank Mandiri mulai relaksasi kredit UMKM

Dua bank pelat merah siap menerapkan instruksi Presiden Jokowi untuk merelaksasi kredit bagi pelaku UMKM dan kredit produktif.

Ilustrasi. Foto Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keringanan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja harian yang terdampak Covid-19, dengan besaran kredit di bawah Rp10 miliar. 

Beleid ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dua bank pelat merah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk., langsung menerapkan kebijakan relaksasi kredit tersebut.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan Bank BRI telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

“Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak Covid-19," kata Sunarso.