BRI: Dana KUR bukan hibah dan bantuan, penerima harus mengembalikan

Kredit tersebut nantinya harus dikembalikan oleh pelaku UMKM yang meminjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Supari dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Keuangan Triwulan IV-2022 BRI, Rabu (8/2/2023). Tangkapan layar

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Supari menegaskan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit yang disalurkan perbankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga, kredit tersebut nantinya harus dikembalikan oleh pelaku UMKM yang meminjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Supari menjelaskan, KUR adalah dana kredit yang berasal dari likuiditas bank yang terkumpul dari hasil mobilisasi dana masyarakat atau simpanan masyarakat. Penyaluran KUR sendiri diatur oleh regulator dengan skema bunga 16%, yaitu 10% merupakan subsidi dari pemerintah melalui APBN kepada masyarakat penerima KUR, dan 6% merupakan beban yang harus ditanggung dan dibayar oleh penerima KUR.

“Saya tegaskan ya, KUR itu kredit, bukan bantuan dan bukan hibah. KUR dari hasil mobilisasi dana simpanan masyarakat, sehinggaharus kembali,” kata Supari dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Keuangan Triwulan IV-2022 BRI, Rabu (8/2).

Alasan dibebankannya 10% KUR kepada APBN dan 6% kepada penerima KUR, menurut Supari karena sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku UMKM memperoleh margin ekonomi yang lebih besar. Sehingga diharapkan UMKM bisa naik kelas.

“UMKM ini suatu ketika harus graduasi ke komersial. Tidak diberi KUR terus menerus seumur hidupnya,” ujarnya.