Buruh PDP, pabrik rokok Mustika diminta setop produksi

Penghentian operasional pabrik yang berlokasi di Tulungagung ini berlaku per Sabtu (2/5).

Petugas kesehatan memasuki pabrik rokok Mustika di Desa Gesikan, Tulungagung, Jatim, Sabtu (2/5/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), memerintahkan produsen pabrik rokok Mustika, PT Cahaya Tiga Saudara Sejati, menutup operasional guna mengantisipasi penularan coronavirus anyar (Covid-19). Penghentian produksi diminta selama dua pekan.

"Sesuai protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang berlaku dan dijalankan di Tulungagung, lingkungan usaha yang diidentifikasi terpapar corona wajib tutup selama satu periode masa inkubasi, 14 hari," kata Kepala Posko Kesehatan Covid-19 Tulungagung, Anna Saripah, Sabtu (2/5). Kebijakan berlaku per hari ini.

Selama penghentian produksi, dilarang ada aktivitas di lingkungan pabrik. Blok linting rokok, yang diidenifikasi zona merah penularan SARS-CoV-2, misalnya.

Manajemen juga diminta menyemprot disinfektan secara rutin. Upaya tersebut, klaim dia, "Untuk memutus rantai penularan."

Pabrik rokok Mustika memiliki dua blok dan melibatkan 600 lebih pekerja. Sebanyak 214 buruh linting di antaranya, telah mengikuti tes cepat (rapid test) gelombang I dan 17 orang dinyatakan reaktif.