DP KPR 0% dan hak untuk memiliki rumah tinggal

Uang muka (down payment/DP) KPR hingga 0% baru saja digulirkan oleh Bank Indonesia. Mampukah konsumen membeli rumah?

Bank Indonesia baru saja melonggarkan aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 0% (nol persen). / Facebook

Memiliki tempat tinggal merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, persoalannya tidak sederhana bagi masing-masing orang untuk mendapatkan atap yang layak sebagai tempat bernaung.

Buat Dina Hutauruk (29), perantau asal Sumatra Utara yang bekerja di Jakarta, perkara hidup bukan hanya mengisi perut. Setelah lima tahun mencari nafkah di sebuah media besar tanah air, dia belum juga memiliki rumah.

Keputusan besar dibuat Dina medio 2018. Dia menemukan rumah yang dijual dari tangan pertama di kawasan Cisauk, Tangerang dengan harga Rp395 juta. Bukan cara mudah buat mendapatkan dana tunai sebesar itu. Syahdan, dia memutuskan meminjam dana ke bank lewat skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Saat itu, Dina bisa mengajukan pinjaman dengan uang muka atau down payment (DP) cukup rendah. Sesuai dengan budget kantongnya. Namun, setelah dihitung, cicilian yang harus dibayar per bulan sangat besar. Akhirnya, dia mengontak ibundanya di kampung. Meminta pinjaman uang untuk dibayarkan DP. Agar cicilan bulanan yang dibayarnya nanti bisa lebih rendah.

“DP ini akhirnya aku pinjam dari orang tua, nanti tetap aku cicil per bulan juga. Aku pikir lebih baik bayar uang muka besar supaya cicilan kecil. Daripada harus pinjam banyak ke bank yang pada akhirnya aku akan menanggung beban bunga besar,” kata Dina kepada Alinea.id, belum lama ini.