Ekspor nikel kelebihan kuota, ada permainan oknum Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang mendalami laporan tentang kelebihan kuota ekspor nikel hingga 4 kali lipat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi soal ekspor bijih nikel yang melebihi kuota. Alinea.id/Nanda Aria

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi soal ekspor bijih nikel yang melebihi kuota. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan kelebihan kuota ekspor ini kemungkinan terjadi karena adanya pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh oknum Bea dan Cukai.

Heru mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ekspor tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan akan mempidanakannya.

"Kalau ternyata memang ada yang memalsukan dokumen itu ya kita pidanakan," ujar Heru di Jaakrta, Kamis (31/10).

Berdasarkan informasi yang diterima Kemenkeu, eksportir mengapalkan sebanyak 100 hingga 130 kapal berisi bijih nikel per bulan ke negara-negara importir. Padahal, batasan kuotanya hanya sebanyak 30 kapal per bulan.

"Tapi kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.