G20 sepakati aturan terkait penghindaran pajak perusahaan multinasional

Kesepakatan tercapai setelah lebih dari satu dekade didiskusikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di sela-sela webinar bertajuk Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca-Covid-19 & Peningkatan Kemudahan Berusaha Indonesia, diambil Kamis, 15 Juli 2021. Foto tangkapan layar YouTube @BKFKemenkeu.

Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyepakati langkah penting terkait arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil dan stabil, yaitu Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy.

Tercapainya kesepakatan ini setelah lebih dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya dalam hal mengatasi base erosion profit shifting (BEPS). 

Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut. 

BEPS adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. 

"Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis (15/7).