Gara-gara Liga Champions, K-Vision somasi 14 perusahaan TV kabel

Dalam somasi itu, disebutkan terjadi kerugian materiil dan immateriil yang dialami K-Vision

ilustrasi TV berlangganan. Foto: Pixabay

PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) mensomasi 14 perusahaan TV kabel di Provinsi Riau. Somasi tersebut dilayangkan karena para perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hak siar pertandingan Liga Champions Eropa. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau pun kemudian mencoba memediasi konflik tersebut.

"K-Vision sudah dua kali melayangkan surat somasi terkait dugaan pelanggaran hak siar. Total ada 14 perusahaan TV kabel. KPID Riau pun sudah memediasi dan ada kesepakatan antara kedua pihak," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Riau, Hisam Setiawan di Pekanbaru, Riau, Kamis, (11/10).

Hisam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah K-Vision selaku lembaga penyiaran berlangganan satelit melayangkan dua surat somasi terkait pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh 14 tv kabel lokal, yang berada dalam wilayah pengawasan KPID Riau.

Surat pertama dilayangkan pada 20 September 2018. Isinya menyebutkan pelanggaran hak siar dilakukan oleh PT Panam Mitra Media dan PT Sentral Multi Telemedia yang berlokasi di Kota Pekanbaru. Keduanya disebut melakukan pelanggaran hak siar berupa penyiaran pertandingan sepak bola Liga Champions 2018/2019 tanpa izin K-Vision.

Selain itu, juga ada PT Visual Intermedia Prima di Kota Dumai yang disebut melakukan pendistribusian tanpa hak kepada pelanggannya berupa penyiaran tayangan Zee Bioskop.