Garuda peroleh penundaan pembayaran utang hingga 3 tahun

Pembayaran kewajiban Garuda Indonesia dilakukan melalui perpanjangan waktu selama tiga tahun ke AP I, AP II dan Pertamina. 

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. Foto Antara/Lutfi Andaru/zk/hp.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah menyepakati penyelesaian proses restrukturisasi kewajiban atau utang usaha terhadap PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pertamina (Persero). 

Penyelesaian proses restrukturisasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama restrukturisasi antara Garuda Indonesia bersama dengan AP I, AP II, dan Pertamina. Perpanjangan waktu pembayaran tersebut, dari total outstanding kewajiban perseroan yang tercatat hingga akhir Desember 2020 terhadap ketiga entitas tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dalam kesepakatan relaksasi tersebut, pembayaran kewajiban Garuda Indonesia dilakukan melalui perpanjangan waktu selama tiga tahun ke AP I, AP II dan Pertamina. 

"Dirampungkannya proses restrukturisasi ini tidak terlepas dari peran serta pemerintah melalui Kementerian BUMN, dalam mendukung upaya akselerasi pemulihan kinerja perseroan. Restrukturisasi ini tentunya kami harapkan dapat menunjang upaya penyehatan kondisi finansial Garuda Indonesia, khususnya melalui optimalisasi performa likuiditas perseroan dengan adanya dukungan dari AP I, AP II, dan Pertamina atas relaksasi periode waktu pembayaran kewajiban Perseroan," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (6/1)

Dia melanjutkan, pihaknya turut menyampaikan apresiasi terhadap AP I, AP II, dan Pertamina, atas komitmen sinergitas BUMN yang telah terjalin dengan solid. Sehingga, kesepakatan restrukturisasi dapat tercapai, yang tentunya mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam kaitannya dengan proses recovery yang dilaksanakan oleh Garuda Indonesia secara keseluruhan.