BI bantah GPN jadi penyebab evaluasi fasilitas bea masuk ke AS

GPN dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Karyawan menunjukkan kartu debit berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN) sebelum diproses di unit produksi kartu Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (17/7)/Antara Foto

Amerika Serikat berencana mengevaluasi kebijakan fasilitas Generalized System Preference (GSP) dari 124 produk Indonesia. Ada anggapan, keberadaan produk National Payment Gateway (NPG) alias Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi salah satu penyebab dari adanya evaluasi kebijakan fasilitas GSP. Benarkah?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan evaluasi oleh AS terkait dengan kewajiban interkoneksi dan interoperable (antar operasional) untuk seluruh transaksi yang berkaitan dengan kartu debit wajib diselesaikan di dalam negeri. Di sisi lain, GPN tidak mengatur transaksi cross border

"Transaksi domestik kan wajar penyelesaiannya di dalam negeri. GPN tidak mengatur atau membahas cross border structure, transaction. Cross Border transaction tetap bebas, itu konteksnya," jelas Perry usai memaparkan hasil RDG BI, Rabu (19/7) di kantornya. 

Itulah sebabnya dia menegaskan GPN bukan menjadi penyebab dari dievaluasinya kebijakan GSP dari 124 produk Indonesia.

GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas standard, switching, dan services. GPN dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.