Harga BBM nonsubsidi naik per 1 Desember 2022

Kenaikan harga BBM nonsubsidi resmi berlaku di seluruh SPBU yang ada di Indonesia.

Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto Reuters/Willy Kurniawan

PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis BBM nonsubsidi. Ada kenaikan tarif dalam penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang resmi berlaku mulai 1 Desember 2022 di seluruh SPBU yang ada di Indonesia.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian bunyi pengumuman di laman resmi Pertamina, dikutip  Kamis (1/12).

Berdasarkan data resmi PT Pertamina, harga BBM jenis Pertamax Turbo untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan menjadi Rp15.200 per liter dari sebelumnya Rp14.300. Untuk BBM jenis Dexlite, terjadi kenaikan sebesar Rp300 rupiah, yakni menjadi Rp18.300 per liter.

Sedangkan, harga terkini untuk BBM jenis Pertamina Dex yakni Rp18.800 per liter. Tarif yang sama untuk ketiga jenis BBM tersebut juga berlaku di Provinsi Aceh, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

Kemudian, harga BBM per liter untuk jenis Pertamax Turbo menjadi Rp15.500, Dexlite Rp18.650, dan Pertamina Dex Rp19.200. Tarif ini berlaku di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.