Importir mulai realisasikan kewajiban membeli gula petani

13 importir gula segera menyelesaikan kewajiban tahap pertama.

Proses penandatanganan kerja sama 12 pabrik gula bersama petani tebu di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/7/2020)/Dokumentasi APRTI.

Sebanyak 13 importir telah menyelesaikan kewajiban tahap pertama untuk membeli gula produksi petani musim giling tahun ini. Beberapa importir bahkan sudah melunasi kewajiban pembelian itu dengan mentransfer duit sesuai harga gula yang disepakati, yaitu Rp11.200 per kg.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, memuji realisasi komitmen para pabrik gula itu sesuai yang disepakati.

"Mereka (para importir) ini serius. Ini bukan sinetron dan pura-pura beli," kata Soemitro kepada Alinea.id, Rabu (29/7).

Ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara 13 pabrik gula dengan APTRI pada 10 Juli lalu. Pabrik gula itu mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula mentah. Semula, kesepakatan yang difasilitasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, itu diikuti 12 pabrik gula. Dalam perjalanannya bertambah satu.

Ada empat poin isi kesepakatan yang diteken di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian itu. Pertama, importir wajib membeli gula petani Rp11.200/kg. Kedua, kewajiban pembelian dibagi proporsional kepada importir sesuai penugasan impor dari pemerintah.