India bebaskan produk kayu RI dari BM antidumping

Ekspor produk MDF Board dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia ke India, bebas bea masuk antidumping.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto tangkapan layar YouTube Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi pemerintah India yang menolak usulan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) impor produk plain medium density fibre board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam office memorandum yang dirilis di situs web Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah India. Setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, kami mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti-Dumping Agreement World Trade Organization (WTO).

Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar US$ 22,47/CBM hingga US$ 258,42/CBM terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai adanya kerugian materiel di industri dalam negeri MDF Board India.