Indonesia dapat 16 tuduhan baru antidumping

Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebakan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun.

Ilustrasi antidumping. Foto Antara/Ditjen Bea Cukai

Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) mencatat, hingga 31 Mei 2020 terdapat 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard dari negara mitra dagang untuk produk ekspor Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, mengatakan, dengan 16 tuduhan baru tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara hingga US$1,9 miliar atau setara dengan Rp26,5 triliun.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebakan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun. Suatu angka yang tak sedikit di tengah kebutuhan devisa untuk pendapatan negara," kata Srie Agustina dalam konferensi video, Senin (8/6).

ia pun memaparkan, produk ekspor Indonesia yang dikenakan tuduhan antidumping dan safeguards tersebut, antara lain adalah produk mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif.

"Sungguh angka kehilangan devisa yang besar hanya dalam lima bulan ini," ujarnya.