Integrasi tarif Tol JORR berlaku 29 September 2018

Pengguna Tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dengan tarif model integrasi seperti ini, yang biasanya banyak dilalui oleh kendaraan besar

Pengendara melaju saat pelaksanaan rekayasa lalu lintas contraflow (lawan arah) yang diberlakukan di ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikunir arah Pondok Indah km 47, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/9). Antara Foto

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan integrasi tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai berlaku efektif pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja,  mengatakan penetapan kenaikan tarif atau integrasi tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018.

Dalam keputusan tersebut, mengatur tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Adapun cakupan wilayahnya antara lain seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.

Endra menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.