Investasi di bawah Rp500 miliar akan mendapatkan tax holiday

Hal itu untuk menfasilitasi ‎industri kecil dan menengah yang membutuhkan tax holiday.

Ilustrasi/shutterstock

Pemerintah tetap memprioritaskan investor berinvestasi di bawah Rp 500 miliar mendapatkan tax holiday. Hal itu untuk menfasilitasi ‎industri kecil dan menengah yang membutuhkan tax holiday, namun tidak memiliki investasi di atas Rp 500 miliar.

Belum lama ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 soal kemudahan fasilitas penggunaan pajak penghasilan badan (tax holiday). PMK tersebut menyebutkan investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak adalah investor yang berivestasi di atas Rp 500 miliar. Tetapi sebagian kalangan menilai, PMK tersebut tidak mengakomodir industri kecil dan menengah.  

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan, banyak industri kecil dan menengah yang membutuhkan tax holiday ini, namun tidak memiliki investasi diatas Rp 500 miliar. 

"Kita sedang mempersiapkan insentif pajak dan fiskal bagi industri kecil dan menengah," jelas Thomas Lembong, Senin (23/4). 

Peraturan tersebut menjadi prioritas agar bisa memperluas tax holiday kepada investor skala menengah dan kecil. Hingga saat ini, BKPM pun sedang memperluas industri pioneer yang bisa mendapatkan tax holiday. 

Rencanya, pengajuan tax holiday ini dapat melalui sistem terintegrasi (online single submission). Namun pemerintah belum memberikan kejelasan kapan sistem tersebut akan diluncurkan.