Jual bundling MinyaKita, izin usaha akan dicabut!

Aturan tentang penjualan dan harga MinyaKita ada di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023.

Izin usaha pedagang terancam akan dicabut jika kedapatan menjual MinyaKita dengan mekanisme bundling. Dokumentasi Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas siapa pun yang menjual MinyaKita jika tidak sesuai ketentuan berlaku, termasuk mekanisme bundel (bundling). Kemendag takkan segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan.

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling

"Kita akan sanksi. Diinfo saja, nanti kita akan [jatuhkan] sanksi!" kata Moga usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, Senin (10/7).

Sanksi pertama, kata Moga, berupa teguran tertulis dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Jika pedagang masih bermain curang, dilakukan pencabutan izin usaha.

Moga menerangkan, pelarangan menjual dalam bentuk bundling diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain bundling, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.