Kemendag implementasikan perizinan melalui SINSW

Salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya implementasi Single Submission (SSm).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto humas Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan implementasi perizinan ekspor impor melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

"Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12)

Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 

"Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor," kata dia.

Diwaktu yang bersamaan, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya implementasi Single Submission (SSm).