Kemenhub batalkan rencana pelarangan diskon tarif ojol

Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan perihal rencana untuk melarang diskon tarif ojol untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat.

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6)./AntaraFoto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan rencana pelarangan diskon tarif ojek online (ojol). Lantaran Kemenhub mengaku tidak memiliki wewenang dalam kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan perihal rencana untuk melarang diskon tarif ojol untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat berupa predatory pricing

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengawasan persaingan usaha akan dilakukan beberapa pihak di luar Kemenhub seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

"Itu tugas KPPU sepertinya, Kemenhub tak perlu mengatur itu karena mengatur transportasinya. Itu ranah lain," ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).

Diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Perusahaan penyedia ojol atau aplikator yang melanggar tarif batas atas dan batas bawah aturan akan dilaporkan ke KPPU.