Kemenhub kurangi disparitas tarif angkutan dengan subsidi

tarif angkutan lebih murah karena biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto Antara

Alokasi anggaran untuk subsidi angkutan perintis di 2023 diketahui mengalami kenaikan dibanding 2022, yaitu dari Rp3,01 triliun menjadi Rp3,51 triliun untuk semua moda transportasi. Secara rinci, alokasi angkutan perintis tersebut antara lain untuk transportasi darat Rp1,32 triliun, laut sebesar Rp1,47 triliun, udara Rp550,1 miliar, dan perkeretaapian Rp175,9 miliar.  

Besaran anggaran subsidi angkutan perintis tersebut belum termasuk untuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian, yakni Rp2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.

“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Selasa (7/2).

Tujuan subsidi ini, agar tarif yang dibayarkan masyarakat bisa lebih terjangkau karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah. Selain itu, dengan adanya subsidi perintis barang atau kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi, sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.

Budi menjelaskan, pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Alasannya, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.