Keran ekspor batu bara dibuka lagi, ini ketentuannya

Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda.

Pengangkutan batu bara. Foto adobestock

Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara mulai hari ini 1 Februari 2022 dengan pertimbangan kondisi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) sudah semakin membaik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan ekspor batu bara diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat.

Yakni memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (01/2).

Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: