KINO akan buyback 20 juta lembar saham senilai Rp100 miliar

Pembelian kembali saham perseroan menggunakan kas internal.

Logo KINO Tbk. Foto istimewa

PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) akan membeli kembali (repurchase) saham perseroan. Ini dilakukan dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.

Transaksi yang disiapkan tersebut, ditegaskan dalam kerangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, juncto Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Dengan jumlah biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp100 miliar yang berasal dari kas internal perseroan, tidak termasuk biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham dengan jumlah saham maksimum 20 juta lembar saham," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan KINO Budi Mulyono, dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (3/2).

Budi menegaskan, penggunaan kas internal untuk membiayai pembelian kembali saham perseroan tersebut, tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. 

Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan sebagaimana diatur dalam UUPT. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.