Kominfo tolak PKPU First Media dan Bolt

Proposal tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran di luar ketentuan PNBP

logo first media. sumber: firstmediapaketpromo.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menolak proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

"Hal ini sudah kami konsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan kami mendapat kesimpulan proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Pasalnya tidak memenuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran diluar ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Kini, kewajiban pelunasan hutang ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Tunggakannya harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tata cara yang harus dilakukan dalam kaitannya dengan piutang negara. Dimana proses akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan di Kemenkeu.

PT Internux (Bolt), PT First Media (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo, belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz dan memiliki tunggakan sejak 2016 dengan angka yang cukup besar.