Konglomerat ramai-ramai caplok bank bermodal mini

Akuisisi menyelamatkan bank kecil agar tidak terdegradasi jadi Bank Perkreditan Rakyat.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Sejumlah bank dalam jajaran bank umum kegiatan usaha (BUKU) I terkena tenggat pemenuhan batas modal minimum. Grup perusahaan besar pun ramai-ramai mengakuisisi bank bermodal di bawah Rp1 triliun.

Aksi korporasi ini sekaligus memenuhi dua tujuan, perluasan cakupan bisnis dan memenuhi modal minimum bank-bank kecil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid yang berlaku sejak 17 Maret 2020 ini mewajibkan modal inti bank minimal sebesar Rp3 triliun pada 2022. Ketentuan ini akan diberlakukan bertahap, yakni modal inti minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2020, Rp2 triliun pada 2021 dan Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.

Alinea.id mencatat ada dua akuisisi yang telah dirampungkan oleh grup usaha milik taipan lokal. Sementara, dua lagi sedang dalam proses penyelesaian. “Ini akan dilanjutkan tahun 2021, dengan memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan, serta dukungan pengaturan untuk meningkatkan permodalan minimum secara bertahap,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (15/1).

Adapun beberapa akuisisi yang telah selesai pada 2020, antara lain dilakukan oleh PT Matahari Department Store Tbk (LPFF). Desember lalu, perusahan ritel fesyen milik Grup Lippo itu telah membeli 728 juta saham PT Bank Nationalnobu Tbk. Mengantongi harga per saham Rp755, kini LPFF memiliki 16,4% saham NOBU dengan nilai Rp549,64 miliar.