LPS: Perbankan hadapi tekanan likuiditas hingga 2020

Lembaga Penjamin Simpanan juga memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.

Lembaga Penjamin Simpanan memproyeksikan kondisi likuiditas ketat masih dialami perbankan pada 2020. Hal ini disebabkan gencarnya penyaluran kredit yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang memadai.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan memperkirakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan To Deposit Ratio/LDR) industri perbankan pada 2020 mencapai 100,6%, sementara di akhir 2019 sebesar 96,8%.

Tingkat LDR yang diproyeksikan LPS tersebut di atas ketentuan batas atas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) Bank Indonesia yakni sebesar 94%. Sementara batas bawah RIM ditetapkan BI sebesar 84%.

"Itu karena pertumbuhan kreditnya naik secara ekspansif, sementara pertumbuhan DPK normal. Penyebab pertumbuhan kredit akibat meningkatnya permintaan untuk pembiayaan infrastruktur," ujar Fauzi.

Oleh karena itu, Fauzi memperkirakan perbankan akan berlomba-lomba pada sisa tahun ini dan 2020 untuk mencari sumber pendanaan selain simpanan, seperti penerbitan instrumen utang, maupun pinjaman.