Mendorong Perpres untuk menghentikan pengeboran Ilegal minyak

Perpres terbaru pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal.

Ilustrasi. Jitunews/Latiko Aldilla Dirga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bedasarkan data yang dirilis SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD barel minyak per hari alias barrel oil per day. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan saat ini angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal, jadi jika sudah diambil habis pindah lagi. 

Maka dari itu, Peraturan Presiden (Perpres) terbaru pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal ini.

Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. 

Sementara itu kata dia dari revisi permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja. Selain itu, regulasi yang baru bisa mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.