Menkominfo setujui merger Indosat dan Hutchison 3

Seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, menjadi hak dan kewajiban PT Indosat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan keterangan pada konferensi pers merger dan akuisisi PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021). Foto YouTube Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Menkominfo menyatakan, selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal. 

“Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Dimana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

“Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.