Mitra bisnis tuntut OJK pailitkan Asuransi AIA Finansial

Musababnya adalah dugaan gagal bayar perusahaan terhadap mitranya.

Nama perusahaan AIA ditampilkan di atas AIA Central di central finansial di Hong Kong, Cina 10 November 2015. Reuters/Bobby Yip

Sejumlah mitra bisnis PT AIA Finansial (AIA) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/8), untuk mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menuntut agar perusahaan asuransi itu dipailitkan. Musababnya adalah dugaan gagal bayar perusahaan terhadap mitranya.

Pemohon mengaku haknya yang tidak dibayar oleh AIA mencapai total Rp67,8 miliar, terdiri dari hak tenaga pemasaran Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo), dan hak mantan karyawan Surianta Rp638 juta, serta hak klaim nasabah Rp300 juta.

Kuasa hukum pemohon Patar Bronson Sitinjak mengatakan, pihaknya dalam mengajukan permohonan kepailitan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan No 37/2004.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur atau debitur yang mana salah satu hutangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Selain empat kasus di atas, masih terdapat belasan kasus lainnya yang mengalami hal yang sama, di mana hak atau klaim mitra tidak dibayarkan oleh pihak AIA, bahkan diputus kerja samanya secara sepihak.