Mudik Lebaran, hantaran pos mesti patuhi pembatasan angkutan barang

Angkutan barang yang dapat beroperasi hanya pengangkut sembako, BBM, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik.

Hantaran pos diminta mematuhi SKB soal pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2023. Alinea.id/Aisya Kurnia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penyelenggara pos mematuhi pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Pangkalnya, tidak termasuk yang dikecualikan.

"[Hantaran pos tidak dikecualikan] dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar," kata Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Gunawan Hutagalung, dalam keterangannya, Kamis (13/4).

"Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik, yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang," sambungnya.

Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran kecuali angkutan sembako, BBM, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang.

Saat arus mudik, pembatasan angkutan barang diterapkan per 17 April, pukul 16.00 hingga 21 April, pukul 24.00 waktu setempat. Adapun saat arus balik diberlakukan mulai 24 April, pukul 00.00 sampai 26 April, pukul 08.00 waktu setempat dan sejak 29 April, pukul 00.00 hingga 2 Mei, pukul 08.00 waktu setempat.