OJK cabut izin AXA Life karena saham pengendali

Penggabungan PT AXA Life Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia berlaku efektif sejak 1 November 2017.

ilustrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas larangan keberadaan satu perusahaan pemegang saham menjadi pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa. Otoritas mencabut izin usaha PT AXA Life sekaligus menggabungkan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI). 

Langkah itu sesuai dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, serta satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

 “National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut, karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu,” jelas Anto, Jakarta, Senin (5/2).

PT AFI dan PT ALI sendiri telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK. Persetujuan telah diberikan melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan telah berlaku efektif sejak 1 November 2017.

Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI. Seluruh pemegang saham PT ALI pun menjadi pemegang saham PT AFI.