OJK keluarkan paket kebijakan lanjutan stimulus Covid-19

Paket kebijakan stimulus lanjutan terdiri dari relaksasi untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, BPR, dan BPRS.

Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar/pras

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Tujuannya, demi menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK melakukan pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5) guna mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

Relaksasi kebijakan ini juga untuk mewujudkan aktivitas 'the new normal' dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan. 

Paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan tersebut terdiri dari kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah. Yakni, pelaporan atau perlakuan atau governance atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19).

Dalam ketentuan ini diatur: