OJK perdalam pasar derivatif

Kebijakan tersebut pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional

logo OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10%. Namun aturan ini dikecualikan untuk nasabah tertentu dan transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging).

OJK menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi bank umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan peraturan itu diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan 'structured product' khususnya 'call spread option' di pasar valas dalam negeri. Pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh, seperti dilansir Antara, Kamis (26/4).

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri, dan bergeser pada pasar dalam negeri. Pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.