Pelaku usaha diminta siapkan diri hadapi perdagangan bebas RCEP

Penandatanganan perjanjian perdagangan bebas pada 10 negara ASEAN dan 6 negara mitra dilakukan pada November ini.

Ilustrasi aktivitas di pelabuhan. Pixabay

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dinilai akan memberikan beberapa akses pasar baru bagi produk industri nasional. Oleh karena itu, pelaku industri di dalam negeri perlu memanfaatkan peluang RCEP tersebut.

“Mari bersama-sama memahami seluk-beluk RCEP ini, yang ditandatangani pada KTT RCEP di November tahun ini,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10).

Pelaku industri di Indonesia juga harus siap menghadapi berbagai tantangan dari implementasi RCEP. Misalnya, potensi lonjakan impor, meningkatnya kompetisi atau persaingan dalam memperoleh pasar luar negeri, baik dalam perdagangan barang dan jasa, maupun persaingan dalam menarik investasi.

RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Selain itu, implementasi RCEP melibatkan enam negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India.

“Konsep RCEP merupakan inisiasi dari Indonesia pada saat Indonesia menjadi ketua ASEAN pada pada 2011, yang bertujuan untuk mengintegrasikan kemitraan ASEAN dengan keenam negara mitra yang sudah terbentuk sebelumnya,” papar Dody.