Pembebasan lahan ibu kota baru tunggu badan otorita terbentuk

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan ditargetkan mulai kuartal I-2024.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pembebasan lahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur masih menunggu terbentuknya badan otorita.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan lahan tersebut saat ini masih dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto di bawah konsesi perusahaannya PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

"Jadi KLHK tinggal melepaskan saja tapi syarat lepasnya harus atas permohonan badan otorita IKN. Sekarang pemerintah lagi membentuk badan otorita," katanya di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (26/2).

Dia menjelaskan, setelah badan otorita IKN mengajukan pembebasan lahan, maka kawasan hutan tersebut diserahkan kepada badan otorita dan selanjutnya disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

"Prosedurnya begitu, ada pemohon kawasan yang dari hutan itu. Kawasan hutan diberikan, terus ATR/BPN yang memberikan sertifikatnya. Sertifikat sebagai areal penggunaan IKN. Urutannya gitu," jelasnya.